Review artikel kasus 3 nelayan

Saya Gita Aprillia, saya ingin mereview sebuah artikel sesuai dengan mata kuliah Ilmu Budaya Dasar materi Manusia dan Keadilan. Saya mendapatkan satu artikel dari detik.com yang berjudul "Kasus 3 Nelayan". Kisah pilu 3 nelayan itu dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum, Banten, pada 3 Oktober 2014. Karena tidak tahu batasan mana laut umum dan laut kawasan konservasi, mereka ditangkap petugas Kepolisian Hutan Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 24 kepiting, 4 udang dan sisanya ikan. Menurut saya hukuman yang diajukan yaitu 4 bulan terlalu lama karena ketiga nelayan tidak mengetahui hal tersebut. Bisa saja hukumannya adalah masa percobaan selama ±1 dengan denda sebanyak 300 ribu karena ketiga nelayan sudah berkata jujur bahwa mereka tidak mengetahui hal itu. Walaupun mereka tidak tahu tetapi mereka jelas telah melanggar pasal 33 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Agar tidak ada lagi yang melakukan kejadian serupa, diharapkan agar pihak pemerintah untuk memberikan edukasi kepada para nelayan agar lebih mengetahui mana laut umum dan mana laut kawasan konservasi atau memberikan pembatas dengan warna yang mencolok agar mudah diketahui.

Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3477130/tragedi-si-miskin-penjara-dulu-keadilan-kemudian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review novel Komet Minor serial Bumi karya Tere Liye

French Fries Home Made non MSG

Home Made Iced Coffee